KPK Periksa Tersangka Yoory Pinontoan dalam Kasus Pengadaan Tanah Munjul

JAKARTA, mejahijau.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan dalam perkara pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta, tahun 2019.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 23 Juli 2021.

Sebelumnya, penyidik mendalami adanya pembahasan dan komunikasi para tersangka untuk memperlancar penawaran tanah di Munjul dengan Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

Hal itu merupakan salah satu materi pemeriksaan penyidik saat memeriksa tersangka Anja Runtuwene selaku Wakil Ketua PT Adonara Propertindo (AP) sebagai saksi untuk tersangka Yoory dkk pada Rabu, 21 Juli 2021.

“Tim penyidik mendalami melalui keterangan saksi tersebut antara lain mengenai dugaan adanya pembahasan dan komunikasi saksi dengan tersangka TA (Tommy Adrian) untuk memperlancar penawaran tanah yang berlokasi di Munjul dengan Perum Sarana Jaya,” kata Ali.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yaitu, Yoory Corneles Pinontoan, Anja Runtuwene, Tommy Adrian selaku Direktur PT AP, Rudy Hartono Iskandar selaku Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM), dan tersangka korporasi yaitu PT AP.

Akan tetapi, tersangka Rudy hingga saat ini belum ditahan oleh penyidik KPK. Padahal, Rudy telah datang ke Gedung Merah Putih KPK untuk memenuhi panggilan diperiksa sebagai tersangka pada Senin, 12 Juli 2021 lalu.

Dalam konstruksi perkara, Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta yang bergerak di bidang properti tanah dan bangunan bekerjasama dengan salah satu perusahaan pengadaan tanah yakni adalah PT AP.

Pada 8 April 2019, disepakati dilakukan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor PDPSJ antara pihak pembeli yaitu Yoory dengan pihak penjual yaitu Anja.

Masih di waktu yang sama, Yoory langsung melakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp 108,9 miliar ke rekening bank milik Anja Runtuwene pada Bank DKI.

Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory, dilakukan pembayaran oleh PDPSJ kepada Anja sekitar sejumlah Rp 43,5 miliar.

Adapun, untuk pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul tersebut diduga dilakukan secara melawan hukum. Mulai dari tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah, hingga tidak dilakukannya kajian appraisal atau penilaian.

Tak hanya itu, transaksi jual beli itu juga tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai peraturan terkait. Proses tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate; dan adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja dan PDPSJ sebelum proses negosiasi dilakukan.

Perbuatan para tersangka tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp 152,5 miliar.

Di samping itu, penyidik juga menemukan adanya dugaan penggunaan sejumlah uang oleh Anja untuk kepentingan pribadi bersama dengan pihak terkait lainnya. Antara lain untuk pembelian tanah dan pembelian kendaraan mewah. Penyidik pun juga telah menerima pengembalian uang sejumlah Rp 10 miliar dari tersangka Anja dan Tommy.(*rmoll.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *