JAKARTA, mejahijau.com – Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan (Kalsel) Abdul Wahid HK disebut menerima komitmen fee dari beberapa proyek mencapai Rp 18,9 miliar.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengatakan, Bupati Abdul Wahid (AW) secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan di Rutan KPK terhitung mulai Kamis, 18 November 2021 sampai Selasa 7 Desember 2021 mendatang.
Bupati Abdul Wahid diduga kuat menerima suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten HSU tahun 2021-2022.
“Diduga ada penyerahan sejumlah uang oleh oknum MK untuk menduduki jabatan tersebut karena sebelumnya telah ada permintaan oleh tersangka AW,” ujar Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore, 18 November 2021.
Penerimaan uang oleh tersangka Abdul Wahid dilakukan di rumah Maliki pada Desember 2018 yang diserahkan langsung oleh Maliki melalui ajudan tersangka Abdul Wahid.
Selanjutnya, pada sekitar awal 2021, Maliki menemui tersangka Abdul Wahid di rumah dinas jabatan Bupati untuk melaporkan terkait plotting paket pekerjaan lelang pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR HSU tahun 2021.
Dalam dokumen laporan paket plotting pekerjaan tersebut, Maliki telah menyusun sedemikian rupa dan menyebutkan nama-nama dari para kontraktor yang akan dimenangkan dan mengerjakan berbagai proyek dimaksud.
Selanjutnya, tersangka Abdul Wahid menyetujui paket plotting tersebut dengan syarat adanya pemberian komitmen fee dari nilai proyek dengan persentase pembagian fee yaitu 10 persen kepada tersangka Abdul Wahid dan 5 persen untuk Maliki.
“Adapun pemberian komitmen fee yang antara lain diduga diterima oleh tersangka AW melalui MK, yaitu dari MRH (Marhaini, Direktur CV Hanamas) dan FH (Fachriadi, Direktur CV Kalpataru) dengan jumlah sekitar Rp 500 juta,” jelas Firli.
Selain melalui perantaraan Maliki, tersangka Abdul Wahid juga diduga menerima komitmen fee dari beberapa proyek lainnya melalui perantaraan beberapa pihak di Dinas PUPRP Kabupaten HSU.
“Tahun 2019 sejumlah sekitar Rp 4,6 miliar, tahun 2020 sejumlah sekitar Rp 12 miliar, tahun 2021 sejumlah sekitar Rp 1,8 miliar,” terang Firli.
Selama proses penyidikan berlangsung, tim penyidik kata Firli, telah mengamankan sejumlah uang dalam bentuk tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan juga mata uang asing yang hingga saat ini masih terus dilakukan penghitungan jumlahnya.(rmolc)