Caroll Janji Terapkan Standar Pelayanan Minimal kepada Masyarakat Tomohon

TOMOHON, mejahijau.com – Walikota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk SH menghadiri Launching Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Hotel Bidakara Jakarta, Kamis, 10 Maret 2022.

Hajatan dipimpin Dr Sugeng Haryono selaku Plt Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, memaparkan bahwa Standar Pelayanan Minimal merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan yang wajib dan berhak diperoleh oleh setiap warga negara secara minimal.

Kegiatan ini diikuti oleh para Gubernur, Walikota/Bupati, Ketua DPRD Provinsi, serta Ketua DPRD Kabupaten Kota seluruh Indonesia, baik yang ikut secara tatap muka maupun secara daring.

Kabupaten Kota di Sulawesi Utara yang ikut secara langsung yakni Kota Tomohon dan Kabupaten Minahasa Utara.

Walikota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk SH mengatakan, Pemerintah Kota Tomohon sangat konsisten dalam mendukung berbagai kebijakan Pemerintah Pusat seperti dalam penerapan Permendagri yang berkaitan dengan Standar Pelayanan Minimal yang berhak diperoleh oleh masyarakat.

“Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang penerapan Standar Pelayanan Minimal akan diterapkan dalam pemerintahan di Kota Tomohon, sehingga kepentingan masyarakat tentu akan terlayani dan mendapat pelayanan secara langsung untuk segala kemudahan pelayanan bagi masyarakat,” kunci Walikota Caroll Senduk.(*jopa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *