Boss Isal, Penimbun Solar Bitung yang Belum Terjamah Polda Sulut

BITUNG, mejahijau.com – Lelaki akrab dipanggil Kerdil, baru-baru ini berhasil dijeblos Polda Sulut ke dalam sel tahanan. Kedil terkenal puluhan tahun melakukan penimbun solar di wilayah Minahasa Utara (Minut).

Setelah lelaki Kerdil berhasil ditangkap, Boss Isal yang beroperasi di wilayah Kota Bitung terbilang lihai. Boss Isal dengan praktek yang sama, hingga kini belum jua berhasil diciduk oleh Kapolda Irjen Mulyatno.

Praktek penimbunan soal bersubsidi oknum Boss Isal, juga terbilang sudah berlangsung cukup lama. Ia mempekerjakan puluhan orang untuk menyedot solar ilegal yang beroperasi di kompleks Nabati, Kelurahan Bitung Tenga, Kecamatan Maesa, Kota Bitung.

Laporan intelijen redaksi mejahijau.com menyebut, Boss Isal dalam bisnis gelapnya menjual ke kapal-kapal ikan yang berada di Kota Bitung hingga wilayah Kema.

Informasi warga sekitar juga menyebut, Boss Isal setiap hari ‘menyedot’ solar bersubsidi dari sejumlah SPBU. Dan untuk memuluskan penimbunan, itu ia lakukan pada malam hari hingga menjelang pagi.

“Iyaa benar, setiap hari sibuk dengan truk-truk yang keluar masuk. Mereka melakukan penimbunan solar yang diambil dari sejumlah SPBU. Dan biasanya dilakukan pada malam hari,” tutur seorang warga sekitar lokasi timbunan yang meminta identitasnya tak dipublish media ini, Jumat, 06 Mei 2022.

Praktek penimbunan solar bersubsidi oknum Boss Isal sebenarnya menyalahi Undang-Undang 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas (Migas).

Terkait aktivitas bisnis illegal Boss Isal, Ketua LSM Inakor Sulawesi Utara (Sulut) Rolly Wenas mendesak Polda Sulut menindaknya.

“Kami minta Kapolda Irjen Mulyatno untuk menindak oknum Boss Isal. Apa yang dilakukannya sudah masuk kategori extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa. Jadi sebaiknya segera ditangkap!,” tandas Rolly Wenas.

Dia meminta pihak BPH Migas bersama aparat penegak hukum menindak tegas dengan menahan oknum pelaku bisnis illegal termasuk mempolice-line lokasi penampung solar ilegal milik Boss Isal.

Rolly Wenas menambahkan, UU Migas sangat tegas menyebut, siapa saja yang memperjualbelikan BBM yang melanggar aturan Niaga BBM, Pasal 53 Uundang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, diancam hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 30 miliar.

“Kapolda mutlak harus segera menindaki,” pungkasnya.(steven mt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *