MANADO, mejahijau.com – Inspektorat Kota Manado baru saja menyelesaikan audit pengelolaan keuangan PD Pasar Kota Manado pada akhir April 2022.
Kabar yang beredar, salah satu temuan inspektorat terkait pembayaran tunjangan jabatan kepada organ struktur perusahaan yang tak sesuai Perda.
Bahkan inspektorat meminta Direksi untuk mengembalikan struktur perusahaan sesuai Perda yang berlaku saat ini, yaitu Perda Nomor 14 Tahun 2000.
Plt Dirut PD Pasar, Lucky Senduk ketika dimintai tanggapan tak menampik hal tersebut.
“Iya, memang benar inspektorat telah selesai melakukan audit di PD Pasar. Ada beberapa temuan yang didapati inspektorat dan perlu untuk segera kita tindaklanjuti, salah satunya terkait struktur organisasi di perusahaan,” ungkap Inga’ sapaan akrab Lucky Senduk.
Lucky menyebut, pihaknya akan segera melakukan rapat direksi untuk mengambil keputusan terkait susunan organisasi di perusahaan plat merah Pemkot Manado itu.
“Kami akan segera mengembalikan struktur organisasi perusahaan sesuai dengan Perda yang berlaku, agar tidak ada lagi pembayaran tunjangan jabatan yang tidak sesuai ketentuan,” tambahnya.
Bukan hanya itu saja, tetapi juga untuk alasan efisiensi anggaran, lanjut dia, Direksi akan mempertimbangkan dan meminta persetujuan walikota untuk merevisi nominal gaji pokok dan tunjangan untuk beberapa jabatan, seperti halnya yang dilakukan Walikota terhadap jabatan Direksi di awal pelantikan pada tahun 2021 yang lalu.
Selain itu, kata dia, untuk alasan efisiensi dan aturan ada beberapa jabatan di perusahaan yang akan dievaluasi, seperti tenaga ahli yang kontraknya tak akan diperpanjang lagi, tim konsultan hukum, serta Satuan Pengawas Internal (SPI).
“Terkait SPI, sampai saat ini belum ada peraturan pelaksana dari PP 54/2017 yang menjadi acuan mekanisme pembentukan, komposisi struktur, syarat perekrutan, bahkan mekanisme kerjanya ke dalam perusahaan. Karena itu seluruh anggota SPI akan kami berhentikan dulu sambil menunggu juknis pembentukannya,” tutur jelas Inga’.
Lanjutnya lagi, untuk Tim Hukum juga akan dievaluasi dan pertimbangkan apakah memakai pegawai organik dari perusahaan atau menggunakan jasa hukum dari luar.
Untuk tenaga ahli, tidak akan diperpanjang kontraknya sebelum adanya aturan yang jelas dan juga persetujuan dari Walikota Manado.
Hal itu menurut Rangga Paonganan SH, Konsultan Hukum PD Pasar Kota Manado ketika dimintai tanggapan mendukung langkah yang akan diambil Direksi.
“Dalam rangka menegakkan aturan dan efisiensi anggaran, maka langkah tersebut adalah langkah yang tepat walaupun nanti langkah tersebut akan turut mengevaluasi diri saya bersama tim dalam posisi sebagai Konsultan Hukum,” ungkapnya.
Ia pun menceritakan, sesaat setelah pelantikan definitif Direksi dan Dewas PD Pasar Kota Manado bulan Juli 2021, saat itu dia pernah mengingatkan kepada Dirut saat itu untuk tak melakukan perubahan struktur organisasi perusahaan di luar susunan dan nomenklatur yang diatur dalam Perda 14 tahun 2000.
“Saya pernah menyampaikan kepada Dirut lama pada waktu itu untuk tidak melakukan perubahan susunan struktur organisasi di luar Perda. Namun setelah 3 hari, saya dengar sudah ada pelantikan dengan nomenklatur baru padahal belum ada Perda yang baru,” ungkap Rangga.
“Beberapa kali di kantor perusahaan, saya bahkan menyampaikan dan mengingatkan kembali konsekuensinya jika melantik pejabat di luar susunan organisasi yang diatur Perda akan menjadi temuan dan potensi TGR, dan terbukti saat ini menjadi temuan,” tambahnya.
Dia juga menambahkan, ada 2 hal yang harus menjadi fokus oleh Plt Dirut sekarang, yaitu tidak proporsionalnya antara belanja pegawai dan pendapatan perusahaan, serta terlalu gemuknya struktur perusahaan.
Keduanya berkaitan erat dengan keuangan perusahaan yang harus segera disehatkan, mengingat masih banyak utang atau kewajiban pembayaran perusahaan yang harus segera dilunasi seperti pajak, BPJS Ketenagakerjaan, gaji karyawan, pesangon, belum lagi kontribusi untuk PAD ke kas daerah.
“Di era kepimpinan AARS, bukan hanya masalah sampah dan banjir yang harus dinormalisasi, pasar juga menjadi aspek yang penting untuk segera dinormalisasi,” pungkasnya.(ino)