TOMOHON, mejahijau.com – Walikota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk SH menyerahkan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) tahun 2022, Senin, 13 Juni 2022.
Kegiatan digelar di Anugerah Hall Tomohon, DHKP dan SPPT diserahkan secara simbolis kepada Camat Tomohon Timur Wiesje Oroh SPd MAP, Camat Tomohon Selatan Selfie F Datu.
Bahkan diserahkan juga kepada Lurah Tondangow Sweetly Navratilova Posumahe SE bersama Lurah Kolongan Satu yang dirangkaikan dengan Gebyar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaaan dan Perkotaan (PBB–P2) Tahun 2022.
Diikuti penandatanganan berita acara penyerahan dan penyerahan piagam penghargaan kepada beberapa wajib pajak di Kota Tomohon.
Kesempatan itu, Walikota Tomohon langsung melakukan pembayaran PBB P2 disusul oleh sejumlah pejabat Pemkot Tomohon.
Walikota Carol JA Senduk dalam sambutannya meminta semua Aparatur Pemerintah memberi contoh dan teladan lewat pembayaran PBB-P2.
“Apa yang kita lakukan saat ini dapat memberi motivasi kepada seluruh lapisan masyarakat dalam menuntaskan kewajiban perpajakannya meskipun di masa pandemi seperti saat ini,” jelasnya.
“Kami minta kepada seluruh Lurah untuk dapat segera menyampaikan SPPT kepada masyarakat, dimana dalam waktu dekat ini selaku wajib pajak dan terus menghimbau agar dapat melakukan pembayaran sebelum tanggal jatuh tempo yaitu pada tanggal 30 september 2022,” kata Walikota Caroll.
Sebelumnya Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon, Drs Gerardus Mogi sebagai unsur pelaksana kegiatan menjelaskan, penetapan PBB-P2 Kota Tomohon tahun 2022 berjumlah Rp 7,9 miliar.
“Jumlah penetapan tersebut merupakan penjumlahan dari keseluruhan nominal pajak terhutang yang tertera pada 42.335 SPPT yang akan diserahkan kepada seluruh Lurah,” terangnya.
Ikut hadir dalam kegiatan ini, Kacab Bank Sulutgo Tomohon Jeane Arina bersama jajarannya, Asisten Umum Drs Octavianus DS Mandagi bersama para pejabat eselon dua dan tiga jajaran pemkot termasuk para Camat dan Lurah se-Kota Tomohon.(*jopa)