BITUNG, mejahijau.com – Dugaan pungli ditelusuri Ormas Pola, Kepsek SMA Negeri jelaskan sesuai Pergub Sulut.
Ormas Persatuan Organisasi Lintas Agama (Pola) langsung action soal aduan maraknya dugaan pungutan liar (Pungli) di SMA Negeri 2 Bitung.
Terkait dugaan kasus, Ketua Ormas Pola, Puboksa Hutahean mengaku, pihaknya meresponi dengan menanyakan langsung kepada pimpinan sekolah, Senin (29/08/2022).
Informasi yang didapatnya dari Kepala Sekolah, kata Puboksa, bahwa tuduhan pungli sama sekali tidak benar.
“Kedatangan kami untuk memastikan laporan masyarakat, apakah benar sekolah melakukan Pungli kepada sejumlah siswa,” ungkap Pubakso Hutahean.
Menurutnya, jika benar laporan dari orang tua siswa, maka Ormas Pola akan melaporkan hal tersebut ke Polres Bitung.
“Ya, jika memang ada pungutan kepada siswa, kami akan laporkan ke Tipikor Polres Bitung,” cetusnya.
Dikatakan Pubakso Hatahean, Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Bitung membantah keras ditudingan adanya pungli.
Bahwa awalnya ada kesepakatan bersama antara pihak sekolah dengan Komite Sekolah untuk sumbangan sukarela.
Dan itu sudah diumumkan di rapat orang tua siswa yang disampaikan secara online.
“Setelah mendengar penjelasan dari Kepala Sekolah, tuduhan pungli tidaklah benar. Karena sumbangan tidak dipaksakan, tetapi sukarela saja,” imbuhnya.
Puboksa Hutahean selaku pimpinan Ormas Pola mengaku puas penjelasan dan klarifikasi dari pimpinan sekolah.
Ia juga merasa bertanggungjawab menjaga marwah sekolah favorit di Kota Bitung sebagai tempat generasi muda meraih kualitas pendidikan yang baik.
Menurutnya fasilitas di SMA Negeri 2 Bitung sudah sangat baik. Sudah menerapkan sistem digital, dan harapan kedepan pemerintah lebih memperhatikannya.
“Agar rasio guru dan siswa bisa sebanding dan tentu didukung fasilitas lebih modern seiring perkembangan teknologi terkini,” pungkas Pubakso Hutahean.
Terpisah, Kepsek SMA Negeri 2 Bitung, Dems Reinerd Tandaju menjelaskan, laporan pungli orangtua siswa kepada Ormas Pola sama sekali tidak tepat.
Dijelaskan, kesepakatan dibuat oleh Kepala Sekolah dan Komite Sekolah adalah sumbangan dalam bentuk sukarela.
Sumbangan tersebut untuk membantu tingkatkan kualitas guru honorer demi memaksimalkan pendidikan di SMA Negeri 2 Bitung.
“Ini hanya bentuk sukarela dari siswa untuk tambahan gaji guru honorer, bukan untuk pribadi saya!,” sergah Tandaju.
Menurutnya, kesepakatan yang dibuat sesuai Peraturan Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Nomor 20 tahun 2021 untuk optimalisasi penyelenggaran pendidikan SMA – Kejuruan.
“Kesepakatan sumbangan sukarela dibuat sekolah dengan komite sekolah mengikuti Pergub Sulut No 20 tahun 2021,” pungkas Kepsek Tandaju.(steven tumuyu)