Polres Sangihe Ringkus Lelaki Pengedar Obat Parkinston

TAHUNA, mejahijau.comPolres Sangihe ringkus lelaki pengedar obat Parkinston.

Sebanyak 41 butir obat jenis Trihexphenidyl milik lelaki inisial RP alias Aip, diringkus Polres Kepulauan Sangihe, Selasa (06/09/2022.

Lelaki Aip ditangkap pukul 00:23 Wita oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sangihe dibawah pimpinan KBO SatRes Narkoba Aiptu Marthen Tumaliang.

Satres Narkoba bergerak setelah dapat informasi dari masyarakat bahwa ada mabuk-mabukan di Kelurahan Sawang Bendar, Tahuna.

Kata Aiptu Tumaliang, hasil interogasi dari lelaki AAT yang menyimpan 3 butir Trihexphenidyl di kantong celananya, pihaknya langsung pengembangan kasus.

Setelahnya didapati informasi dari saudara AAT bahwa barang bukti tersebut berasal dari lelaki RP alias Aip.

“Setelah interogasi, akhirnya Aip mengakui barang tersebut miliknya yang dijual Rp 15 ribu untuk satu butir,” ungkap Aiptu Marthen Tumaliang.

Kemudian anggota Satres Narkoba lakukan pemeriksaan di kediaman Aip.

Hasilnya ditemukan obat sediaan dari farmasi
Trihexphenidyl sebanyak 41 butir dan 1 buah android.

“Tim langsung amankan pria berusia 23 tahun ini bersama barang buktinya untuk tersebut diproses lebih lanjut,” kata KBO Aiptu Tumaliang.

Perlu diketahui, sepanjang tahun 2022, Satres Narkoba berhasil ungkap 6 kasus dengan mengamankan barang bukti sebanyak 1.680 butir
Trihexphenidyl.

Obat jenis Trihexyphenidyl adalah obat antispasmodik yang digunakan untuk mengobati kekakuan, tremor, kejang, dan kontrol otot yang buruk.

Trihexyphenidyl merupakan obat untuk mengatasi gejala penyakit Parkinston yang dilarang beredar sembarangan.(gustaf)