MANADO, Meja Hijau – Kasus dugaan korupsi pembangunan media jalan tahun 2017 di Pemerintah Kota (Pemkot) Manado selangkah lagi masuk tahap persidangan.
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado menargetkan akhir April 2018 kasus penyelewengan proyek tersebut diuji ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado.
“Ditargetkan masuk pengadilan bulan April ini. Diupayakan sebelum saya pindah tugas, kasus ini sudah dilimpahkan ke pengadilan,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Melly Suranta Ginting, Selasa (10/04/2018).
Melly menambahkan, pihaknya akan memeriksa para tersangka kasus tersebut pekan ini juga.
“Ada lima tersangka yang siap kita periksa, prosesnya tetap berjalan,” katanya.
Diketahui, kasus dugaan korupsi proyek media jalan, Kejari Manado telah menetapkan lima tersangka, salah satunya Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Lingkungan Hidup inisial YW bersama empat tersangka lainnya.
Proyek sepanjang depan Markas Komando Brimob hingga Bandara Sam Ratulangi banderol Rp1,2 miliar itu dikerjakan CV Nirmala.
Pengerjaan proyeknya didapati penyidik sejumlah kejanggalan, salah satunya kekurangan volume. Akibat dari kelalaian yang disengaja maupun tak disengaja itu, terjadi kerugian negara Rp300 jutaan.(arya)