BOROKO, Meja Hijau — Jelang Natal 25 Desember 2017, Dinas Ketenagakerjaan dan Trasmingrasi (Disnakertras) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menegaskan, semua perusahaan swasta wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja yang akan merayakan hari Natal dan tahun baru.
Hal itu ditegaskan Kepala Disnakertras Bolmut Drs Abdul Karim Lalisu kepada wartawan di Boroko, Kamis (14/12).
“THR itu kewajiban setiap perusahaan kepada para karyawan. Dan itu hak setiap karyawan,” tandas Karim.
Sesuai ketentuan, setiap perusahaan dapat membayar THR paling lambat satu hari sebelum hari raya.
“H-7 atau paling lambat satu hari THR sudah diberikan. Hal ini juga menjadi penegasan Menteri Nakertras,” katanya.
Ditanya apakah pihaknya akan membuka tempat pengaduan karyawan soal THR seperti pada waktu jelang hari raya Lebaran, Karim mengatakan, tentu akan memfasilitasi pengaduan para karyawan.(arya)