MANADO, Meja Hijau – Terdakwa HJW alias Herold bakal menghuni lama di Rumah Tahanan (Rutan) Malendeng, Manado. Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) secara resmi mengajukan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado, Kamis (14/12).
Tuntutan yang dibacakan Kepala Seksi Pidana Khusus (Khusus) Uda Resmen dihadapan Ketua Majelis Hakim Arkanu, Terdakwa Herold diduga kuat melakukan tindak pidana korupsidana Alokasi Dana Desa (ADD) 2013-2015 dan Dana Desa (Dandes) 2015 di Kabupaten Bolmut, yang dilakukannya.
Alhasil, JPU Resmen menuntut 4 tahun penjara serta denda 50 juta subsidair 3 Bulan. Bahkan Terdakwa dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp.130,937,844,59,00. Parahnya lagi, uang tersebut tidak diganti sehingga ancaman 2 tahun bakal bertambah.
Usai membacakan tuntutan sidang pun ditunda pekan dengan agenda pembelaan atau pledoi.
Diketahui, terdakwa Herold telah didakwa bersalah JPU atas perbuatan melanggar hukum yang dilakoninya, saat menjabat Sangadi Sangtombolang.
Menurut dakwaan JPU, aksi terdakwa Herold menyelewengkan uang negara hingga mencapai angka Rp130 juta lebih. Berawal, dari proses pencairan dana ADD Bolmut 2013 tahap I. Dimana, terdakwa melakukan proses pencairan sendiri, dan menggunakannya tanpa melibatkan Sekretaris Desa (Sekdes), saksi YL alias Yoksan, dan Pelaksana Teknis Pengelola Kegiatan Desa, saksi PDA alias Piter.
Bahkan, terdakwa nekad membuat pertanggungjawaban fiktif atas penggunaan dana tersebut dengan melampirkan bon kosong. Menariknya, perbuatan terdakwa itu terus berlanjut hingga pencairan dana ADD Bolmut 2015. Sehingga, dalam penggunaan dana ADD Bolmut 2013-2015, terdapat selisih sebesar Rp34 juta lebih.
Tak puas menyelewengkan dana ADD, terdakwa Herold kembali berulah dengan melakukan penyimpangan terhadap Dandes 2015. Setelah diperiksa pihak terkait, penggunaan Dandes untuk pekerjaan Talud, pengamanan Bahu Jalan, dan Pembuatan Bak Air, ternyata terdapat kerugian mencapai angka Rp96 juta lebih.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, terdakwa telah dijerat JPU dengan menggunakan Pasal 2 ayat (1) juncto (jo) Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (nixon)