Lanal dan PSDKP Tahuna Amankan 5 Nelayan Pengguna Kompresor

TAHUNA, mejahijau.com —Tim Gabungan SFQR Lanal Tahuna bersama PSDKP berhasil mengamankan lima nelayan kompresor beserta alat dan barang sitaan di Pantai Kapuhu, Kecamatan Tabukan Tengah.

Danlanal Tahuna Kolonel Laut (P) Mohammad Bayu Pranoto membeberkan kronologis kejadian.

Pada hari Selasa, 18 Juli 2023, Pukul 01.00 Wita, tim gabungan beringsut menuju Perairan Kapuhu.

Hal itu berdasarkan informasi bahwa ada aktifitas kapal nelayan jenis Pamo yang melaksanakan penangkapan ikan menggunakan alat kompresor.

“Tim pun berhasil melakukan penangkapan dan mengamankan perahu beserta 5 nelayan kompresor,” ujar Danlanal lewat rilisnya.

Kolonel Laut (P) Mohammad Bayu Pranoto mengatakan, para pelaku kini tengah jalani pemeriksaan di Aula Marore, Mako Lanal Tahuna.

Lanjut Kolonel Bayu Pranoto, perahu yang diamankan panjang 7 meter dan mesin tempel 15 PK serta 1 unit kompresor.

Kemudian ditemukan alat selam berupa selang kompresor 3 buah dengan panjang 50 meter, Regulator 3 buah, 5,5 Set Pin Selam, 5 buah Masker Snorkling.

Sementara alat tangkap yang digunakan, 5 buah jubi, toolset perahu, 2 buah belati, 5 buah senter, 1 buah Tanki Drum Bahan Bakar, 2 buah jerigen, 2 buah Fullbox ikan.

“Total hasil tangkapan mereka kurang lebih 100 kg dengan jenis ikan di antaranya, Kakatua, Bobara, Goropa, Cumi-cumi, Kulit Pasir, Kakap Merah, Kakap Putih, Tripang Susu, Lolosi, Sunga, Tiget Tank, Baronang, Terapi,” bebernya.

Sementara itu Kepala PSDKP Tahuna Bayu Suharto mengungkapkan, lima nelayan dijerat Undang-undang nomor 45 tahun 2009, tentang Perikanan, dimana dalam pasal 9 junto pasal 85 ayat 1 yang melarang kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan alat bantu atau alat tangkap yang terlarang.

“Nah, alat bantu yang terlarang dalam kasus ini adalah kompresor,” jelas Bayu.

Dia juga menambahkan soal edaran Bupati Sangihe pada bulan Februari tahun 2018, bahwa masyarakat dilarang menangkap ikan dengan alat tangkap yang dilarang. Tujuannya untuk menjaga kelestarian terumbu karang.

“Mari kita jaga kelestarian sumber daya pesisir perairan, menangkap ikan dengan kompresor itu merusak ekosistem perairan,” pungkasnya.(gp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *