MANADO, Meja Hijau – Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) Polsek Tuminting untuk meminimalisir kejahatan dari minuman keras (miras) membuahkan hasil maksimal.
Operasi Cipkon yang digelar Sabtu malam (26/05/2018), polisi mengamankan puluhan liter miras jenis cap tikus serta puluhan botol miras oplosan di sejumlah warung.
Kapolsek Tuminting, AKP Muhammad Fadli mengatakan, hasil tangkapan minuman keras (miras) diamankan dari dua wilayah, yakni Kelurahan Tuminting dan Kelurahan Sumompo.
Dari tiga warung yang jadi target razia, polisi berhasil menyita tiga galon captikus sebanyak 75 liter bersama 22 botol miras hasil oplosan.
“Informasi kami dapat dari masyarakat. Dan operasi Cipkon Polsek Tuminting, kami menemukan miras jenis captikus dan miras oplosan,” jelas AKP Fadli kepada mejahijau.co.id.
Lanjut ditegaskan, razia Cipkon akan terus digalakkan secara rutin untuk memberantas penjualan miras di wilayah kepolisian yang dipimpinnya.
Kapolsek AKP Fadli mengingatkan, warga untuk tak lagi memperdagangkan miras tanpa izin karena pengaruhnya sangat berbahaya bagi kesehatan dan bisa memicu terjadinya aksi kriminal di masyarakat.
“Saya peringatkan tidak lagi menjual miras tanpa izin. Apalagi pengaruhnya selain membahayakan kesehatan, juga dapat memicu pertikaian di dalam masyarakat,” imbaunya.
Masih menurut AKP Fadli, barang miras hasil sitaan tersebut secepatnya akan dilakukan pemusnahan.(arya)
BERITA TERKAIT:
- Bandar Togel ‘Digaruk’ Tim Macan Polresta Manado
- Polres Minsel Tangkap Jaringan Narkoba Trans Sulawesi