AMURANG, Meja Hijau – Akhirnya sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Ratumbuysang banderol Rp18 miliar tahun anggaran 2015 berhasil menyeret penjara tiga orang terdakwa, pada persidangan hari Kamis petang, (07/06/2018).
Ketiganya masing-masing David Liando (Kontraktor), Jermina Tampemawa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Vanda Jocom selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Kasus yang merugikan keuangan negara sekira Rp3,3 miliar ini diproses sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado berhasil menyeret penjara tiga terdakwa dimaksud.
Ketiga terdakwa oleh Majelis Hakim yang diketuai Vincentius Banar didampingi dua hakim lain, yakni Arkanu SH Mhum dan AdHoc Wenny Nanda divonis bersalah.
Oleh Pengadilan Tipikor Manado ketiganya dijatuhi hukuman penjara sama beratnya, masing-masing 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta, bila tak dibayar diganti hukuman pidana kurungan 1 bulan penjara bersama uang pengganti sebesar Rp798,459,757,75.-
Putusan pertama yang dibacakan hakim adalah bekas Terdakwa David Liando, kemudian disusul berkas putusan Terdakwa Jeremina Tampemawa dan Vanda Jocom.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara menuntut ketiga terdakwa masing-masing David Liando 4 tahun penjara, Jermina Tampemawa 5 tahun, dan Vanda Jocom 4,5 tahun penjara.(arya)
BERITA TERKAIT: Tersangka Vanda Cs, Kembali Ditahan Kejari Manado