Target Bandar Narkoba, Polresta Manado Tangkap Empat Pengguna Sabu

MANADO, mejahijau.com – Dua bulan terakhir Polresta Manado bersama jajaran gencar mengejar jaringan pengedar maupun pengguna narkotika. Namun sayangnya yang berhasil masuk jaring tangkap kebanyakan hanya pengguna saja.

Hal itu dikatakan Kapolresta Manado, Kombes FX Surya Kumara saat jumpa pers di Mapolresta, Rabu (01/08/2018).

“Kami menemukan empat pengguna sabu, yakni FS, R, MHU dan RB,” ujar Kumara kepada para awak media.

Barang bukti dari keempat tersangka, lanjut dia, memang tak terlalu banyak. “(Barang bukti) Hanya beberapa gram saja. Mereka bakal dikenai pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukumannya 4 sampai 12 tahun penjara,” jelasnya.

Selain pengguna sabu, dalam kurun waktu tersebut Polresta Manado juga berhasil menangkap pengedar Pil PCC dan Trihexyphenidyl serta pengguna tembakau gorilla.

Pengedar PCC diketahui berinisial RS, dengan barang bukti sebanyak 100 butir. Dan pengedar Trihexyphenidyl berinisial IR, barang bukti 50 butir. Sedangkan pengguna tembakau gorilla, yakni MA dan FS.

Ditambahkan Kapolresta, para tersangka ditangkap di beberapa tempat yang berbeda, antaranya di perumahan, kost, dan hotel.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui narkotika tersebut masuk dari mana dan digunakan di mana di Manado ini,” jelasnya..(*arya)

BERITA TERKAIT:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *