Seminar FH Unsrat Paparkan Pentingnya Perlindungan Saksi dan Korban

MANADO, mejahijau.com – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Dr Abdul Haris SH LLM berkesempatan hadir sebagai pembicara pada seminar nasional di aula Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Selasa (14/08/2018).

Seminar terkait dies natalis ke 60 Fakultas Hukum Unsrat Manado bertajuk “Peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dalam Hukum Pidana di Indonesia”.

Sambutan Dekan FH Unsrat Manado, Dr Flora Priscila Kalalo SH MH memaparkan soal pentingnya kepastian perlindungan terhadap saksi dan korban suatu kasus.

”Kami juga menggagas kerjasama dengan LPSK dalam bentuk magang mahasiswa, memfasilitasi kegiatan, serta tenaga ahli di bidang hukum dan memberikan advokasi kepada saksi dan korban suatu kasus,” ujar Flora.

Lanjut diungkapkan mengenai Kongres PBB ke-7 tahun 1985 yang membahas saksi dan korban seharusnya menjadi bagian integral dari seluruh sistem peradilan.

”Tujuannya untuk memberikan rasa aman kepada setiap warga negara terutama saksi dan korban. Dan kalau di Indonesia, itu diatur dalam UU Nomor 13 tahun 2006,” jelas Flora.

Sementara keberadaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), substansinya untuk memberikan layanan perlindungan fisik kepada saksi dan korban.

Hal itu diungkapkan Ketua LPSK Dr Abdul Haris SH LLM di beberapa kesempatan yang berbeda.

“Layanan perlindungan fisik kepada saksi, korban dan atau pelapor dan layanan pemberian pengawalan dan pengamanan saksi, korban dan atau pelapor,” kata Haris.

Selain itu, kata dia, LPSK juga memberikan layanan  bantuan medis atau psikologis atau psikososial kepada para korban suatu kasus.

“LPSK juga memberikan pelayanan fasilitasi pengajuan permohonan kompensasi dan restitusi,” katanya.

Kepada saksi dan korban juga diberikan layanan dukungan pemenuhan hak prosedural saksi, korban dan atau pelapor yang terdiri dari, pemenuhan hak-hak saksi, korban dan atau dalam proses peradilan pidana dan perlindungan hukum dan pendampingan selama proses peradilan pidana berjalan.

Sebelumnya pada hajatan seminar Fakultas Hukum Unsrat Manado itu dihadiri langsung Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Agus Rahardjo. Hanya saja Rektor Unsrat Prof Ellen Kumaat tak berkesempatan hadir pada forum ilmiah perguruan tinggi tersebut.(arya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *