Amurang, Meja Hijau – BPK-RI Perwakilan Sulawesi Utara menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) semester II tahun 2017 kepada Pemkab Minahasa Selatan (Minsel), Senin (18/12).
Pemkab Minsel dihadiri Wakil Bupati Franky D Wongkar SH, Ketua DPRD Jenny J Tumbuan SE, Kepala Inspektorat Adrie Keintjem, Sekretaris Dewan Lucky Tampi serta Kadis Kesehatan dr Ternie Paruntu.
Terkait itu, Wakil Bupati Franky D Wongkar SH menjelaskan, Pemkab Minsel berkewajiban menyampaikan perkembangan tindak lanjut sesuai ketentuan Pasal 20 ayat (3) UU 15 tahun 2004, selambat-lambatnya 60 hari sejak LHP diserahkan.
“Kehadiran kami wajib untuk mengetahui perkembangan tindaklanjutnya,” kata Wongkar.
Seperti diketahui, penyerahan dokumen oleh BPK-RI tersebut, semacam raport evaluasi hasil tindak lanjut kinerja serta pemeriksaan dengan tujuan tertentu. (evo kelejan)