BITUNG, mejahijau.com – Wakil Walikota Bitung Maurits Mantiri membuka Sosialisasi Pengelolaan Lingkungan Terhadap Para Pelaku Usaha Di Kota Bitung, bertempat di Ruang Sidang Lantai 4 Kantor Walikota Bitung, Rabu (23/01/2019).
Sambutannya Mantiri mengatakan, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak asasi sebagaimana diatur UUD 1945.
“Undang-undang nomor 32 tahun 2009 juga diatur bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” kata Mantiri.
Ada beberapa prinsip good governance yang menjadi dasar pelibatan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup yang berbasis pada hak.
“Kewajiban dan peran masyarakat serta prinsip partisipasi masyarakat, prinsip transparansi, dan prinsip kesetaraan,” urainya.
Diungkapkan soal dasar pelibatan masyarakat termasuk para pelaku usaha dalam pengelolaan lingkungan hidup adalah berdasarkan pasal 2 UU Nomor 32 tahun 2009, yang mengatur mengenai asas-asas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Aturan-aturan tersebut dibuat agar supaya kita termotivasi untuk bersama-sama melestarikan lingkungan hidup. Lingkungan Hidup adalah rumah kita bersama!,” tegas Ketua DPC PDIP Kota Bitung ini.
Mantiri berharap sosialisasi kali ini dapat berjalan baik, dan semua pihak bersinergi untuk membuktikan komitmen bersama mewujudkan Kota Bitung sebagai kota yang berwawasan lingkungan.
Turut hadir Sekretaris Daerah Kota Bitung, Perwakilan dari perusahaan-perusahaan, pelaku-pelaku usaha, Kepala-kepala Puskesmas, Perwakilan RS Budi Mulia Bitung, RS Angkatan Laut Dr Wahyu Selamet.(herry dumais)