MANADO, Meja Hijau – Pengusutan kasus dugaan korupsi proyek pemecah ombak Pantai Likupang di Minahasa Utara (Minut) banderol Rp 15 miliar diseriusi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut).
Giliran Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan, Kamis (21/12/2017), diperiksa Penyidik Kejati Sulut sebagai saksi kasus yang telah menyeret sejumlah tersangka itu.
“Pemeriksaan Bupati Minut sebagai saksi perkara tindak pidana korupsi penyimpangan proyek pemecah ombak dan penimbunan pantai di Desa Likupang,” ujar Kasie Penerangan Hukum (Penkum), Yonni E Malaka.
Sebelumnya pada tanggal 6 November 2017, Kejati Sulut telah menetapkan dua Tersangka, yakni RT dan SHS. Bahkan kedua Tersangka langsung ditahan penyidik Kejati Sulut.
Seperti diketahui oknum RT kala itu menjabat Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Minut kabarnya bertindak juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Sedangkan oknum SHS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas proyek tersebut.
“Mereka diduga kuat melakukan korupsi pada proyek Pemecah Ombak. Berdasar perhitungan BPKP, kerugian negara mencapai kurang lebih Rp8 miliar dari total anggaran Rp15 miliar,” terang Malaka.
Sementata Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Lukman Efendi mengatakan, tidak menutup kemungkinan kasus ini masih ada penetapan tersangka lagi. Potensi akan ada tersangka baru berdasarkan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa.
“Kita masih melakukan pengembangan kasus, untuk sementara baru dua Tersangka,” pungkas Lukman.
Seperti diketahui, kasus proyek pemecah ombak di Desa Likupang II mencuat setelah dilapor resmi Ketua Masyarakat Jaring Koruptor Sulut (MJKS) Stenly Towoliu ke Kejati Sulut September 2016 lalu.(arya)