JAKARTA, mejahijau.com – Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) antara Adrian Jopie Paruntu (AJP) melawan Jerry Sambuaga (JS) akhirnya berakhir.
Menyusul sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan amar putusan melalui Sidang Pleno, Rabu, 07 Agustus 2019, sekira pukul 15.50 WIB, bahwa majelis hakim mengabulkan permohonan Jerry Sambuaga untuk menarik kembali gugatan PHPU yang diajukanny.
Amar putusan juga menyebut, Permohonan Nomor 184-04-25/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 ditarik kembali, dan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo, serta akan memberitahukan kepada pemohon (Jerry Sambuaga) disertai pengembalian berkas permohonannya.
Seperti dikutip dari laman mkri.id, amar keputusan disahkan oleh sembilan Hakim MK, yakni Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, dan Manahan M.P. Sitompul, masing-masing sebagai Anggota, dibantu Abdul Ghoffar sebagai Panitera Pengganti.
Pembacaan amar putusan dihadiri Termohon atau kuasanya, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan tanpa dihadiri Jerry Sambuaga selaku pemohon.
Setelah pembacaan amar putusan tersebut, sontak Calon Anggota DPRRI Adrian Jopie Paruntu tinggal menunggu jadwal pelantikan sebagai Anggota DPR-RI dari Fraksi Partai Golkar.(arya/vanny)