BITUNG, mejahijau.com – Satuan Reskrim Polres Bitung menahan seorang lelaki inisial MAP alias Anjas (43) warga kecamatan Madidir kota Bitung. Anjas terduga kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak perempuan berumur 16 tahun yang tak lain adalah anak tirinya.
Berdasar Laporan Polisi Nomor:LP/536/VIII/2019/Res-Bitung tanggal 14 Agustus 2019, lelaki Anjas mendatangi SPKT Polres Bitung setelah menerima pengaduan dari korban yang dilapor ayah kandungnya sendiri, Jumat, 16 Agustus 2019.
Kepada Polisi, korban (sebut saja bunga) menceritakan pada hari Selasa 13 Agustus 2019 lepas tengah malam, ketika dia sedang tidur di kamarnya, tiba-tiba Anjas ayah tirinya itu masuk dan mengajak korban untuk berhubungan intim.
Korban berusaha melawan, tapi apa daya remaja perempuan itu tak bisa menahan nafsu birahi ayah tirinya.
Anjas membuka paksa pakaian korban, lalu adegan tak pantas itupun terjadi.
Lain halnya dengan pengakuan tersangka Anjas, dia justru berkilah bahwa apa yang dilakukan terhadap korban atas dasar suka sama suka.
Namun apa pun alasan perbuatan tersangka, seluruhnya tidak dapat dibenarkan. Kasus perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Taufiq Arifin, S.Hut., S.I.K.
“Atas perbuatan tersangka MAP alias Anjas (43), kami jerat dengan pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” kata Kasat Reskrim.
Ancaman hukuman terhadap Anjas cukup berat, maksimal 15 tahun kurangan penjara, ucap Kasat Reskrim AKP Taufiq.
“Saat ini tersangka sudah kami tahan di Rutan Mapolres Bitung, untuk proses penyidikan lanjut,” tutupnya.(herry dumais)