TOBELO, mejahijau.com – Lima anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Dodowo Kecamatan Galela Utara Kabupaten Halmahera Utara (Halut) baru saja dilantik setelah salah satu anggota BPD undurkan diri baru-baru ini.
Terkait persoalan ini, Pemerintah Desa Dodowo menyesalkan ada intervensi yang dilakukan Kepala Bidang Pemerintahan Desa terkesan memaksakan segera memilih Ketua BPD yang baru.
Kepala Desa Dodowo Mufadli Hi Abd Mutalib mengatakan, pemilihan BPD pada bulan 2 lalu, menyisahkan berbagai persoalan.
Ketua panitia diduga curang sehingga mengakibatkan 4 orang masyarakat tak ikut memilih. Selain itu, terkait tahapan pemilihan, Kades sendiri tak mengetahui jumlah DPT dan tahapannya.
“Saat pencoblosan, salah satu panitia juga tidak memilih. Melihat kondisi ini, saya sebelumnya tidak mau menandatangi SK, namun dipaksakan oleh Kabid Desa sehingga saya harus mengeluarkan SK tersebut,” ungkap Kepala Desa Dodowo Mufadli Hi Abd Mutalib kepada wartawan, Senin, 26 Agustus 2019.
Lanjut Mutalin, padahal ada persoalan yang saya lihat masih perlu diselesaikan. Ketika proses pemilihan berjalan, salah satu anggota BPD terpilih mengundurkan diri sehingga direkrut Pemdes masuk sebagai Sekretaris Desa (Sekdes). Sehingga saat pelantikan, salah satu BPD tidak dilantik dan yang dilantik hanya 4 anggota BPD.
“Setelah dilantik, lalu Camat menghimbau anggota BPD setelah pulang kemudian usulkan PAW sehingga secepatnya memilih Ketua. Dan saat ini sudah kurang lebih 4 hari mereka sementara membahas untuk memilih ketua yang baru,” katanya.
Tetapi anggota lainnya mempertahankan dan sesuai arahan Camat untuk menambah salah satu personil BPD baru bisa dilakukan pemilihan Ketua.
Memang saat pemilihan diduga terjadi kecurangan, dan ketika tahapan berjalan, sebelum pemilihan sempat salah satu calon menyampaikan protes hingga mengeluarkan salah satu panitia dari lokasi pemilihan.
Tetapi karena pertugas kecamatan datang, dan disepakati bahwa yang dimasalahkan sudah tuntas dan kemudian terus dilanjutkan.
Masih menurut Mutalin, persoalan kekurangan salah satu personil di BPD desa Dodowo sudah disampaikan ke DPMD dan Camat.
Sementara Kadis DPMD dan Camat juga telah menghimbau untuk melengkapi kekurangan tersebut, karena pemilihan Ketua BPD anggota harus lengkap 5 orang.
“Harusnya dipilih dahulu salah satu anggota BPD yang sudah mengundurkan diri, tapi Kabid Desa tetap ngotot harus dipilih ketua. Saya sendiri tidak sepakat karena pernah diberikan masukan persoalan di desa namun saya malah disalahkan dan dimarahi,” tutur Ketua APDESI kecamatan Galela Utara ini.
Secara prosedural, menurut dia, jika Kabid Desa melawan aturan maka Kadis harus menggantinya sehingga tak membuat persoalan di desa tersebut.(willy)