Gubernur Ditelikungi, KUD Nomontang Kelola Tambang Emas Tidak Dilengkapi Dokumen Amdal

TUTUYAN, mejahijau.com – Kegiatan pengelolaan tambang emas yang dilakukan KUD Nomontang kuat dugaan tidak dilengkapi dengan dokumen Amdal.

Hal itu tersirat dari konfirmasi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Utara, Marly Gumalag saat ditemui redaksi mejahijau.com, Jumat, 13 September 2019.

“Kami sangat berterima kasih atas informasi dari kawan-kawan media. Dalam waktu dekat, Dinas Lingkungan Hidup Sulut akan turun langsung ke lokasi tambang di Desa Lanut,” ungkap Kepala DLH Sulut, Marly Gumalag di ruang depan kantor DLH, jalan 17 Agustus, Manado.

Lanjut Marly, seharusnya Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Boltim turut proaktif atas kasus yang terjadi di Desa Lanut. Sebab fungsi pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup tidak semata hanya DLH Sulut tetapi DLH Kabupaten Boltim juga turut serta didalamnya.

“Apalagi mereka (DLH Boltim) dekat dengan lokasi pertambangan di Desa Lanut itu,” tandas Marly.

Ditanya soal izin lingkungan pengelolaan tambang emas KUD Nomontang, Marly menjelaskan, pihaknya sebelumnya sudah survei dan ternyata KUD Nomontang mengeksplorasi tambang emas harus memakai dokumen Amdal.

“Kami sudah survey dan memang mereka harus dengan dokumen Amdal. Tidak cukup kalau cuma UKL-UPL. Dan ternyata mereka (KUD Nomontang) berusaha melengkapi kepengurusan dokumen Amdalnya,” kata Marly bahwa dokumen Amdalnya hingga kini belum diserahkan ke pihaknya.

Dokumen Amdal tersebut, kata dia, sementara dalam proses dan belum ada pengesahan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Pemprov Sulut.

“Namun kelengkapan untuk pengurusan Amdal khususnya dari Dinas Lingkungan Hidup Sulut, semuanya sudah dilengkapi KUD Nomontang. Dan untuk jelasnya, silahkan tanya ke Dinas PM-PTSP,” kata Marly.

Sementara Gubernur Olly Dondokambey pada beberapa kesempatan kerap menegaskan soal pentingnya menjaga keselamatan dan keseimbangan lingkungan.

Baru-baru ini Gubernur Olly Dondokambey dan Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw sepakat menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang KUA PPAS APBD 2020 berisikan tujuh (7) prioritas pembangunan Pemprov Sulut dimana mitigasi bencana dan pengelolaan lingkungan hidup salah satunya.

Selain penandatangana nota kesepakatan KUA PPAS APBD Sulut 2020, DPRD Sulut juga melakukan pengambilan keputusan terhadap Ranperda Provinsi Sulawesi Utara tentang Pertambangan Mineral.

Terkait hal itu, Gubernur Olly Dondokambey di Ruang Rapat DPRD Sulut, Sabtu, 07 September 2019 menegaskan, Ranperda pertambangan mineral diharapkan dapat mengoptimalkan pengelolaan tambang berwawasan lingkungan hidup.

Informasi terkini, sedikitnya 25 unit alat berat sedang beroperasi memporak-poranda Desa Lanut. Diduga kuat KUD Nomontang pemasok alat-alat berat tersebut untuk menunjang ekspolasi tambang emas di desa tersebut.

Dikuatirkan Molobog dan Nuangan adalah dua desa bakal terimbas bahaya lingkungan dari aktivitas tambang yang dikelola KUD Nomontang.

Kini sebagian besar lahan tanah Desa Lanut benar hancur. Metode penambangan bukan lagi galian lobang manual tetapi open pit dengan cara menggerus tanah bukit dengan puluhan alat berat.

Lokasi tambang emas di Desa Lanut berdampingan dengan pemukiman warga. Kabarnya dikelola sejumlah pengusaha yang berlindung di balik IUP KUD Nomontang.

Hanya saja manajemen KUD Nomontang hingga berita ini diturunkan enggan dikonfirmasi wartawan media ini.

KUD Nomontang sendiri mengelola tambang di Desa Lanut seluas 215 hektar berdasar IUP (Izin Usaha Pertambangan) nomor 241 tahun 2011 yang ditandatangani Bupati Boltim Sehan Salim Landjar.(tim redaksi)

Pemprov Sulut bersama DPRD Sulut sepakat menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang KUA PPAS APBD 2020 berisikan tujuh (7) prioritas pembangunan dimana mitigasi bencana dan pengelolaan lingkungan hidup salah satunya. 

 

Lebih dari 20 unit alat berat yang dipasok KUD Nomontang sementara beroperasi berdampingan dengan pemukiman warga Desa Lanut. 
Prosesing pengolahan emas KUD Nomontang menggunakan kimia sianida di dalam bak tanah lokasi tambang yang berdampingan dengan pemukiman warga Desa Lanut.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *