MANADO, mejahijau.com – Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atasnama George Lomban, mendadak lenyap di Dinas Pendapat Daerah (Dispenda) Kota Manado.
Belakangan diketahui, Nomor Obyek Pajak (NOP) 0262.0 atasnama George Lomban hilang lenyap di kantor dinas yang dikepalai Drs Harke Vivero Ricoloso Tulenan M.Si.
Pasalnya terhitung mulai tahun 2017, 2018, 2019, ahli waris George Lomban tidak lagi menerima SPT PBB dari Dispenda Manado yang biasanya di bawa langsung Kepala Lingkungan (Pala) dari kelurahan Bumi Nyiur.
Baru diketahui kalau ternyata nomor obyek pajak atasnama George Lomban, ternyata sudah dialihkan kepada pengusaha bernama Hongky Zein.
Pihak Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Manado dikonfirmasi mejahijau.com membenarkan NOP atasnama George Lomban sudah diganti kepada Hongky Zein.
“Setahu saya keluarga George Lomban sudah datang ke Dispenda. Mereka sudah menemui pimpinan dan mungkin membicarakan soal PBB,” kata Kepala Sub-bidang PBB Dispenda Manado, Marianne Voges.
Pimpinan yang dimaksud Marianne, tidak lain Yunita Kumaat selaku Kepala Bidang PBB dan BPHTB di Dispenda Manado.
“Jadi bagi kita tidak masalah lagi. Karena keluarga Lomban sudah datang bicara dengan Kabid, dan kalau sudah sampai di situ, berarti sudah ada pembicaraan dengan pimpinan,” kata Marianne.
Sementara Edwin Lomban membantah keras pihaknya sudah menyetujui nomor obyek pajak George Lomban dialihkan kepada Hongky Zein.
“Mana buktinya?! Kami tidak pernah menyetujuinya! Kami datang ke Dispenda Manado setelah tahu nomor obyek pajak atasnama George Lomban sudah dialihkan kepada Hongky Zein,” cetus Edwin Lomban didampingi istrinya Jetty Mononege dan segenap keluarga.
Lanjut ditegaskan, pihaknya bakal mempidana Dispenda Manado karena telah menghilangkan kewajiban mereka selaku wajib pajak.
“Kami akan bawa kasus ini ke penegak hukum untuk diproses. Sebab kami tidak pernah menyetujui NOP atasnama George Lomban dialihkan kepada siapapun,” pungkas Edwin Lomban.(vanny)