TONDANO, mejahijau.com – Kapolres Minahasa AKBP Deny Situmorang Sik melalui Kepala sub-bagian Humas (Kasubag Humas) AKP Ferdy Pelengkahu, Rabu 06 Mei 2020, melaksanakan sosialisasi cara pendaftaran surat ijin mengemudi (SIM) secara online.
Sosialisasi dilakukan antaranya dengan membagikan buku petunjuk tata cara pendaftaran SIM online kepada awak media liputan Humas Polres Minahasa.
Pembagian buku petunjuk cara pendaftaran tersebut dibagikan pada pukul 10.00 Wita di ruangan kantor Humas Polres Minahasa di Jalan Manguni Kelurahan Wewelen, Kecamatan Tondano Utara, Minahasa.
Kepada sejumlah wartawan yang hadir, pihaknya berharap, program pendaftatan SIM online tersosialisasi kepada masyarakat luas.
Menurut AKP Pelengkahu, cara efektif untuk melakukan sosialisasi menggunakan media yang selama ini telah menjalin kerjasama yang baik dengan pihak kepolisian di Polres Minahasa.
“Wartawan media sebagai mitra pemerintah di daerah, adalah corong sosialisasi program berbasis masyarakat sangat efektif untuk sosialisasi cara pendaftaran sim online,” tukasnya.
Pendaftaran SIM online, lanjut AKP Pelengkahu, konsumen diminta melakukan registrasi SIM online melalui http//sim.corlantas.polri.go.id dengan browser yang dimiliki.Kemudian lanjut dengan klik pendaftaran dan mengisi tabel yang tertera. Namun, menurut dia, sebelum melakukan pendaftaran, konsumen diminta untuk membaca buku informasi pendaftaran yang ada di kantor Polsek terdekat.(udin)